Dideklarasikan, Kepmenaker tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:28 WIB
Ilustrasi: Dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 juga dibahas mengenai pemberian sanksi oleh perusahaan kepada pelaku pelecehan seksual di tempat kerja. (Garrisonlaw.com)
Ilustrasi: Dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 juga dibahas mengenai pemberian sanksi oleh perusahaan kepada pelaku pelecehan seksual di tempat kerja. (Garrisonlaw.com)

Pedoman tersebut merupakan kerjasama APINDO dengan Kemnaker, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dan International Labour Organization (ILO) Jakarta.

Baca Juga: Dukung Perkembangan Seni dan Budaya Indonesia, Bakti Budaya Djarum Foundation Raih Rekor MURI

"APINDO berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," tegas Hariyadi.

Sementara Ida berharap dengan dideklarasikannya Kepmenaker ini, dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Lalu, hal yang tidak kalah penting adalah terwujudnya lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, serta bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Keterangan pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X