Pedoman tersebut merupakan kerjasama APINDO dengan Kemnaker, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dan International Labour Organization (ILO) Jakarta.
Baca Juga: Dukung Perkembangan Seni dan Budaya Indonesia, Bakti Budaya Djarum Foundation Raih Rekor MURI
"APINDO berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," tegas Hariyadi.
Sementara Ida berharap dengan dideklarasikannya Kepmenaker ini, dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Lalu, hal yang tidak kalah penting adalah terwujudnya lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, serta bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Hindari Mengirim Lamaran pada Malam Hari, Ini Waktu Terbaik Mengirimkan Lamaran Kerja!
Mengelola Keuangan Itu Gak Susah Lho, Ini Cara Mudahnya
Dukung Ibu Bekerja, Kantor Ini Berikan Cuti Adopsi 6 Bulan dan Izinkan Bawa Anak Saat Business Trip
Kaum Pekerja Lebih Peduli Pada Kesehatan Mental dan Fokus Pada Diri Sendiri Saat Cari Kerja
Ramalan Keuangan Bulan Juni Sesuai Zodiak, Siapa yang Akan Dapat Keuntungan Tak Terduga?
PAN Akan Mengusung Erick Thohir Jadi Cawapres dalam Pilpres 2024, Siapa Pun Koalisinya!