PejuangKantoran.com - Dengan semakin seringnya berita mengenai kekerasan seksual di tempat kerja, stakeholders ketenagakerjaan yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Deklarasi Tripartit tersebut berlangsung di Kantor DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa deklarasi ini diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Baca Juga: Ende, Kota Pengasingan Presiden Soekarno Sekaligus Tempat Ia Merenungkan Konsep Pancasila
Aturan baru tersebut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial,” ujarnya.
Isi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023
Seperti namanya, isi dari Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja. Mulai berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; hingga pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Selain itu, dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini juga dituliskan mengenai peran para pihak dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, yaitu:
- Untuk para pengusaha, bisa menyusun dan menginformasikan kebijakan, serta memastikan tidak terjadi tindak kekerasan seksual di tempat kerja.
- Untuk pekerja/buruh, bisa berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.
- Untuk serikat pekerja/buruh, bisa membantu perusahaan dalam penyebarluasan informasi kebijakan dan turut serta dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.
Baca Juga: 32 Bhikku Thailand Sampai di Borobudur dan Bersiap Rayakan Waisak
Dalam Bab IV juga dibahas mengenai pemberian sanksi oleh perusahaan kepada pelaku pelecehan seksual di tempat kerja, antara lain:
- Surat peringatan tertulis.
- Pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain.
- Mengurangi atau menghapus sebagian atau seluruh kewenangan di perusahaan.
- Pemberhentian sementara atau skorsing.
- Pemutusan hubungan kerja.
Diapresiasi dan disambut baik
Lahirnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini diapresiasi dan disambut baik oleh Ketua Umum (Ketum) APINDO, Hariyadi B. Sukamdani.
Sebelum terbitnya Kepmenaker ini, APINDO juga sudah sejak lama berkomitmen membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual.
Langkah terakhir dan terbaru yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah diperbaharui pada Desember 2022.
Artikel Terkait
Hindari Mengirim Lamaran pada Malam Hari, Ini Waktu Terbaik Mengirimkan Lamaran Kerja!
Mengelola Keuangan Itu Gak Susah Lho, Ini Cara Mudahnya
Dukung Ibu Bekerja, Kantor Ini Berikan Cuti Adopsi 6 Bulan dan Izinkan Bawa Anak Saat Business Trip
Kaum Pekerja Lebih Peduli Pada Kesehatan Mental dan Fokus Pada Diri Sendiri Saat Cari Kerja
Ramalan Keuangan Bulan Juni Sesuai Zodiak, Siapa yang Akan Dapat Keuntungan Tak Terduga?
PAN Akan Mengusung Erick Thohir Jadi Cawapres dalam Pilpres 2024, Siapa Pun Koalisinya!