PejuangKantoran.com - Menyusul ditetapkannya status transisi pandemi Covid-19 yang mulai beralih menjadi endemi, penumpang KRL Commuter Line tidak lagi diwajibkan memakai masker saat naik transportasi ini.
Hal itu mulai berlaku Senin, 12 Juni 2023, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Aturan naik KRL tidak wajib memakai masker ini berlaku untuk penumpang Commuter Line Perkotaan dan Commuter Line Aglomerasi.
Baca Juga: Selain Mendengarkan Musik, Orang Indonesia Ternyata Doyan Dengarkan Cerita Komedi
Tetap diimbau pakai masker dalam kondisi tertentu
Meski sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, tetapi VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba tetap mengimbau seluruh penumpang KRL Commuter Line untuk tetap memakainya selama perjalanan dan di area stasiun.
Hal ini dilakukan demi untuk kesehatan bersama seluruh penumpang yang menaiki transportasi publik tersebut.
Apalagi untuk penumpang KRL yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, seperti sedang batuk dan flu. Maka Anne menganjurkan agar masker tetap digunakan.
Jangan lupa protokol kesehatan dan vaksin
Selain dianjurkan untuk tetap memakai masker dalam kondisi tertentu, Anne juga mengimbau seluruh penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Salah satunya dengan tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.
Lalu, seperti yang tertulis dalam SE, seluruh penumpang KRL juga dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga: Telat Masuk Ke Bisnis Kosmetik, Begini Cara Raisa Membuat Brand Raine Beauty Jadi Beda
"Diharapkan dengan terus menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup sehat, kita bisa menciptakan transportasi yang sehat, aman dan nyaman serta terus bisa terus bergerak produktif," ujar Anne dalam keterangan tertulis.
Artikel Terkait
Westpac PHK Karyawan, Lebih dari 300 Posisi di-PHK!
Jennie Blackpink Dirumorkan Bergabung ke Marvel, Ini Jawaban YG!
Jokowi Kagumi Putri Ariani: Terbanglah Semakin Tinggi dan Tetap Bawa Nama Indonesia
Kairan Quazi, Karyawan Termuda SpaceX yang Usianya Masih 14 Tahun
5 Fakta Menarik Seputar Turnamen Bulu Tangkis Indonesia Open 2023, Jadi Ajang "Balas Dendam"?
Kesalnya Kalau Si NPD Mulai Merajalela, Ini Cara Menghadapi Si Narsis di Kantor
8 Perusahaan Indonesia Masuk Forbes Global 2000, dari BRI hingga Garuda
Polusi Udara Disebut Bisa Pengaruhi Produktivitas Pekerja, Termasuk Pekerja di Dalam Kantor?
Full Jump Scare! Siapa Sosok Ketiga dalam Film Horor yang Dibintangi Celine Evangelista?
Istana Kenalkan Logo HUT ke-78 RI dan Tema Resminya, Bisa Di-Download Juga Lho!