PejuangKantoran.com - Pelaku anak berinisial AG (15) seharusnya menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023). Rencananya, AG menjadi saksi yang memberatkan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Namun, ternyata AG tidak hadir karena menurut pengacaranya, Mangatta Toding Allo, AG belum mendapat surat panggilan dari jaksa. Padahal, Mangatta mengaku sudah menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Baca Juga: Mario Dandy Cengengesan Usai Sidang Disangka Stres, Jonathan Latumahina: Dia Sehat Secara Psikis
Ternyata, ketidakhadiran AG dalam sidang tersebut dikarenakan dirinya menjadi saksi mahkota sehingga akan diperiksa atau memberikan kesaksian paling akhir.
Saksi mahkota adalah tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa yang lain.
AG terlibat langsung dalam penganiayaan David Ozora
Alasan AG dijadikan saksi mahkota adalah karena dirinya dianggap ikut terlibat dalam peristiwa penganiayaan David pada 20 Februari 2023.
Mantan kekasih Mario Dandy ini menjadi orang yang membujuk David untuk keluar dari rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, dan bertemu di lokasi penganiayaan bersama kekasihnya dan Shane Lukas.
Saat Mario Dandy berkali-kali menendang kepala David, AG hanya diam saja. Bahkan sebelum penganiayaan terjadi dan David sedang diintimidasi, ia malah merokok.
Berdasarkan keterangan saksi kunci di PN Jaksel pada sidang kedua, Selasa (13/6/2023), AG juga disebut tidak menolong David yang sudah tidak sadarkan diri setelah dipukuli Mario.
Baca Juga: Bantah Kesaksian Natalia, Mario Dandy Ngaku Sudah Menawarkan Membawa David ke Rumah Sakit
"AG itu bertindak menolong setelah saya minta tolong," kata saksi Natalia Puspitasari.
Ada saksi memberatkan lain yang akan dihadirkan
Saat persidangan Kamis (15/6/2023), pihak jaksa menyebut akan menghadirkan lima saksi selain AG.
Mereka adalah Anastasia Pretya Amanda (mantan kekasih Mario yang sebelumnya disebut sebagai pembisiknya), Rafael Benitez, Criswanda Oliver, Albertus Fernando, dan Afdaned.
Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono memerintahkan jaksa menghadirkan orangtua AG, karena pelaku anak harus didampingi orangtua saat memberikan saksi.
Artikel Terkait
Ini Beda ORI023 dengan Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Saving Bond Ritel
Alejandro Garnacho, Penyerang Tim Argentina yang Segera Jadi Ayah di Usia Muda
Disebut Pandai Merangkai Kata, Anies Baswedan: “Lihat pada Kenyataan, Bukan yang Saya Sampaikan”
Tertekan Nama Besar Sang Ayah, Putri Tanjung Bersyukur karena Tempaan Eyang Putrinya
Physiological Sigh, Saat Menghela Napas Saja Sudah Bisa Membantumu Meredakan Stres
Bintang Onde Mande! Shahabi Sakri Rela Tinggalkan Pekerjaan sebagai Lawyer untuk Jadi Aktor