Hukum Jual Beli Daging Kurban, Bolehkah Dijual Lagi?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 30 Juni 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi. 5 makanan dan minuman ini dipercaya bisa menurunkan kolesterol usai makan daging sapi atau kambing kurban. (Canva/alle12)
Ilustrasi. 5 makanan dan minuman ini dipercaya bisa menurunkan kolesterol usai makan daging sapi atau kambing kurban. (Canva/alle12)

PejuangKantoran.com - Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat Idul adha adalah soal boleh atau tidaknya memperjualbelikan daging kurban.  Bagaimana hukum jual beli daging kurban ini?

Menyoal hukum jual beli daging kurban ini, Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr Irham Zaki SAg MEI  menjelaskan bahwa distribusi daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana distribusi daging kurban bersifat lebih fleksibel bila dibandingkan dengan zakat.

“Jadi, jika daging kurban itu sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap diprioritaskan kepada fakir miskin,” tutur Zaki soal hukum jual beli daging kurban.

Baca Juga: Seiring Bertambah Usia, Raisa Akui Target Hidupnya Berubah

Dia menerangkan bahwa daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima. Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.

Hanya saja, meski demikian Zaki menegaskan daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban. Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.

“Penerima kurban lebih fleksibel, tentu kalau diperuntukkan untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika dijual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.

Berbeda dengan penerima, hukumnya berbeda dengan pemberi kurban. Zaki menerangkan lebih lanjut bahwa mereka yang berkurban tidak diizinkan untuk memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga dilarang untuk membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya. Hal itu dikarenakan ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak ada motif ekonomi di dalamnya.

Baca Juga: Resep Idul Adha: Sate Godog Khas Aceh

Mengutip HR. Imam Al Hakim dan Imam Al-Baihaqi, dalam ibadah kurban terdapat bagian hewan kurban yang tidak boleh dibagikan, seperti kulit atau kepala. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

“Secara umum filosofi kurban untuk mendekatkan diri ke Allah, tidak ada motif untuk bisnis dan keuntungan pribadi,” jelas Dosen Fikih Muamalah itu.

“Penting untuk memperhitungkan value barang tersebut sesuai dengan manfaat yang ada. Batasannya adalah tidak berlebihan dan tidak menyia-nyiakan fungsinya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X