PejuangKantoran.com - Seperti yang diketahui, per 28 November 2023 nanti seluruh tenaga honorer dihapus dan digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ), yang merupakan pegawai pemerintah dengan status non-PNS.
Saat ini Pemerintah dan Komisi II DPR sedang merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Meski Masih Jadi Karyawan Entry Level, 5 Leadership Skill Ini Perlu Kamu Miliki
Dalam revisi tersebut diketahui bahwa akan ada status baru ASN, yang semula hanya terdiri atas dua unsur, yakni PNS dan PPPK. Sekarang, akan menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Part Time (paruh waktu).
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus selaku anggota Panja RUU ASN menjelaskan, “Jadi ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu."
Seperti namanya, tugas dari PPPK Part Time ini juga berbeda dari pegawai honorer. Waktu kerja tidak seharian dan sesuai dengan yang telah disepakati sehingga tak perlu seharian berada di kantor.
Tujuan dibuatnya PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu
Masih menurut Guspardi, PPPK Part Time dibuat untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer mendatang.
Di satu sisi, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatannya. Sementara untuk pemerintah, beban anggaran tidak bertambah untuk belanja pegawai.
Sebagai informasi, ada sebanyak 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah yang harus diubah statusnya oleh pemerintah.
Baca Juga: PLN Buka Lowongan Kerja Khusus S1 dan S2 Diaspora, Ini Jurusan dan Persyaratan yang Dibutuhkan
"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan," jelasnya.
Hal ini juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Saat muncul kebijakan tenaga honorer dihapus, ia berjanji akan menyelesaikan status para pekerja tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.
Artikel Terkait
Gonta-Ganti Pekerjaan Bisa Berakibat Buruk untuk Karir? Ini Faktanya
Mario Dandy Mengaku Tidak Kasihan saat Menganiaya David Ozora
Chat Mantan Pacar Bilang Masih Sayang, Mario Dandy Salting di Persidangan
Buat Fresh Graduate: PT Bank Mandiri Taspen Buka Lowongan Acquisition & Sales Capability Officer
Persoalan Rumput dan Akses Keluar Masuk yang Bikin JIS Tak Sesuai Standar FIFA
Ditanya Hakim Mengapa Pakai Pelat Nomor Palsu, Mario Dandy: “Biar Keren Saja, Yang Mulia"