RUU ASN akan segera disahkan
Menurut Guspardi, RUU ASN akan bisa dirampungkan sebelum masuknya masa reses pada 14 Juli 2023.
Jadi, RUU ini diharapkan bisa segera disahkan di dalam rapat paripurna terdekat dan tak perlu lagi tertunda-tunda seperti sebelumnya.
"Ini kan tanggal 13 (Juli 2023) kita tutup masa sidang. Mudah-mudahan, kita kan sedang berjibaku panjang untuk membahas ini. Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama," harapannya.
Selain mengatur tentang PPPK Part Time, RUU ASN secara garis besar juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Baca Juga: Alasan CEO Twitter Dukung Keputusan Elon Musk Membatasi Pengguna Membaca Postingan Twitter per Hari
Lalu, ada juga pembahasan mengenai penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Semoga saja dengan disahkannya RUU ASN dan dibuatnya PPPK Part Time ini bisa menjadi solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang saat ini terdampak. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Gonta-Ganti Pekerjaan Bisa Berakibat Buruk untuk Karir? Ini Faktanya
Mario Dandy Mengaku Tidak Kasihan saat Menganiaya David Ozora
Chat Mantan Pacar Bilang Masih Sayang, Mario Dandy Salting di Persidangan
Buat Fresh Graduate: PT Bank Mandiri Taspen Buka Lowongan Acquisition & Sales Capability Officer
Persoalan Rumput dan Akses Keluar Masuk yang Bikin JIS Tak Sesuai Standar FIFA
Ditanya Hakim Mengapa Pakai Pelat Nomor Palsu, Mario Dandy: “Biar Keren Saja, Yang Mulia"