Tenaga Honorer Dihapus, Sekarang Muncul Status ASN Baru: PPPK Part Time. Maksudnya Apa, Ya?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 6 Juli 2023 | 14:44 WIB
Tenaga honorer akan dihapus dan diganti menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu. (Facebook.com/SD Keputran A)
Tenaga honorer akan dihapus dan diganti menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu. (Facebook.com/SD Keputran A)

RUU ASN akan segera disahkan

Menurut Guspardi, RUU ASN akan bisa dirampungkan sebelum masuknya masa reses pada 14 Juli 2023.
Jadi, RUU ini diharapkan bisa segera disahkan di dalam rapat paripurna terdekat dan tak perlu lagi tertunda-tunda seperti sebelumnya.

"Ini kan tanggal 13 (Juli 2023) kita tutup masa sidang. Mudah-mudahan, kita kan sedang berjibaku panjang untuk membahas ini. Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama," harapannya.

Selain mengatur tentang PPPK Part Time, RUU ASN secara garis besar juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga: Alasan CEO Twitter Dukung Keputusan Elon Musk Membatasi Pengguna Membaca Postingan Twitter per Hari

Lalu, ada juga pembahasan mengenai penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Semoga saja dengan disahkannya RUU ASN dan dibuatnya PPPK Part Time ini bisa menjadi solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang saat ini terdampak. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @pppk.indonesia, YouTube @cnbcindonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X