Sejumlah Aspek yang Disempurnakan dalam UU Kesehatan, Agar Pasien Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 12 Juli 2023 | 18:21 WIB
Ilustrasi: Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan yang baru disahkan pemerintah, Selasa (11/7/2023) lalu. (Freepik/Snowing)
Ilustrasi: Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan yang baru disahkan pemerintah, Selasa (11/7/2023) lalu. (Freepik/Snowing)

Budi mengatakan, pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah transformasi kesehatan yang dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X