Sejumlah Aspek yang Disempurnakan dalam UU Kesehatan, Agar Pasien Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 12 Juli 2023 | 18:21 WIB
Ilustrasi: Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan yang baru disahkan pemerintah, Selasa (11/7/2023) lalu. (Freepik/Snowing)
Ilustrasi: Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan yang baru disahkan pemerintah, Selasa (11/7/2023) lalu. (Freepik/Snowing)

Pemerintah dan DPR RI sepakat diperlukan penguatan kesiapsiagaan prabencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif

Pemerintah dengan DPR RI sepakat untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja.
Hal ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan, yang menjadi pedoman jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata

Pemerintah dengan DPR RI sepakat diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana

Pemerintah dengan DPR RI sepakat diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga.

Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus

Pemerintah dengan DPR RI sepakat bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

Secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

Baca Juga: 5 Fakta tentang Tol Cisumdawu yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi, Punya Terowongan Kembar!

Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi

Pemerintah dengan DPR RI sepakat diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan

Pemerintah dengan DPR RI sepakat perlu adanya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X