Amankah Memberikan Nama Ibu Kandung pada Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 24 Juli 2023 | 11:51 WIB
Amankah memberikan nama ibu kandung pada perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan? (Instagram @kitalulus)
Amankah memberikan nama ibu kandung pada perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan? (Instagram @kitalulus)

PejuangKantoran.com - Beberapa hari yang lalu, seorang pengguna Twitter melempar pertanyaan. Amankah jika dalam form pekerjaan yang sedang dilamar, pelamar diminta memberikan nomor Kartu Keluarga dan nama ibu kandung?

Warganet ramai memberikan tanggapan mengenai permintaan nama ibu kandung ini. Sebab, umumnya nama ibu kandung digunakan bank untuk memverifikasi data nasabah.

Apabila data mengenai nama ibu kandung masih ditambah dengan permintaan nomor Kartu Keluarga, tentunya hal ini akan membuat data pelamar semakin terbuka. Peluang untuk tersebar pun semakin besar.

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Alami Peningkatan, Ini 8 Merek Mobil Listrik Paling Laris di Pasaran

Nama ibu kandung di Kemnaker

Nama (gadis) ibu kandung umumnya digunakan di sektor perbankan, asuransi, kesehatan, dan lembaga pemerintahan. Tujuannya untuk memverifikasi identitas saat mengakses informasi sensitif atau melakukan transaksi keuangan.

Salah satu lembaga pemerintahan yang membutuhkan data nama ibu kandung adalah Kementerian Tenaga Kerja. Nama ibu kandung akan diminta saat pengguna ingin melakukan registrasi akun di situs web Kemnaker.go.id.

Saat mendaftarkan akun, pengguna akan diminta memasukkan nama lengkap, nomor KTP, dan nama ibu kandung, yang akan digunakan untuk memvalidasi kepemilikan KTP.

Sedangkan permintaan nama ibu kandung untuk kelengkapan data pelamar di perusahaan bukanlah tata cara yang lazim. Ada baiknya kamu tak usah menanggapi atau menindaklanjuti proses lamaran kerja tersebut.

Nama ibu kandung untuk bank

Di dunia perbankan, nama ibu kandung biasanya digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk memverifikasi data nasabah saat melakukan transaksi sensitif.

Penggunaan nama gadis ibu kandung membantu memberikan lapisan keamanan tambahan untuk informasi pribadi individu. Karena nama ini umumnya hanya diketahui orang terdekat, tentu akan menyulitkan penipu untuk menebaknya.

Pemakaian nama ibu kandung juga merupakan regulasi Bank Indonesia yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur.

Baca Juga: Bharat Jain, Pengemis Terkaya di Dunia. Tapi Apa Alasan Ia Disarankan Tak Mengemis Lagi?

Yang dimaksud Debitur adalah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana (Pasal 1 ayat 7).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: BI.go.id, BPK.go.id, OJK.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X