Miris, Sebagian Besar Korban Perdagangan Ginjal Ilegal adalah Orang yang Terkena PHK

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 24 Juli 2023 | 17:03 WIB
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka kasus perdagangan ginjal ilegal. (PMJ News)
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka kasus perdagangan ginjal ilegal. (PMJ News)

PejuangKantoran.com - Perdagangan ginjal ilegal sudah mencapai pasar gelap Indonesia. Pada Kamis (20/7/2023) lalu, pihak kepolisian menangkap sindikat internasional jual beli ginjal di Bekasi, Jawa Barat.

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 orang yang dijadikan tersangka kasus perdagangan ginjal ilegal ini. Mereka disebut menjual ginjal manusia tersebut ke Kamboja.

Namun, bukan itu yang mengejutkan masyarakat, melainkan para korban yang menjual ginjal mereka kepada sindikat perdagangan ginjal ilegal ini.

Baca Juga: Bharat Jain, Pengemis Terkaya di Dunia. Tapi Apa Alasan Ia Disarankan Tak Mengemis Lagi?

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, korban yang menjual ginjal ini berasal dari profesi dan latar belakang pendidikan berbeda.

Sebagian besar korban adalah orang yang kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hasil pemeriksaan mendapati bahwa sebagian korban memiliki motif ekonomi akibat dampak dari Pandemi Covid-19.

"Sebagian besar hilang pekerjaan dan sebagainya. Bahkan, calon donor ada yang lulusan S2 dari universitas ternama, (tetapi) tidak ada kerjaan karena dampak pandemi," ungkap  Kombes Hengki Haryadi.

Selain pengangguran, beberapa korban lain disebut Kombes Hengki Haryadi masih aktif bekerja dan menjalankan pekerjaannya sehari-hari. Ada yang berprofesi sebagai pedagang, guru privat, dan masih banyak lagi.

Salah satu tersangka berprofesi sebagai polisi

Dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ginjal ilegal ini, salah satunya adalah Aipda M yang berprofesi sebagai anggota polisi.

Baca Juga: Ada Lagi, Penipuan di WhatsApp Menggunakan Fitur Voice Note. Benarkah Berbahaya?

Tugas Aipda M dalam sindikat ini adalah menghalang-halangi penyidikan kasus penjualan ginjal. Ia yang memerintahkan para anggota sindikat untuk membuang ponsel mereka dan berpindah tempat agar tidak tertangkap.

"Aipda M menerima uang sejumlah Rp612 juta. Yang bersangkutan bisa mengurus (penyidikan) agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki.

Sementara 10 tersangka lainnya bertugas sebagai koordinator dari Indonesia dan Kamboja. Mereka menjadi pihak yang menghubungkan rumah sakit di Kamboja dengan calon donor di Indonesia.

Para pelaku merekrut korban dari media sosial Facebook, lewat grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Twitter @mazzini_gsp, Instagram @kompascom, Twitter @asumsico

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X