Dari 19 Provinsi, Hanya 64,8% Perusahaan yang Menyediakan Ruang Laktasi untuk Karyawan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 31 Juli 2023 | 18:14 WIB
Ilustrasi: Dari 19 Provinsi dengan 338 perusahaan, hanya 64,8% perusahaan yang menyediakan ruang menyusui  untuk karyawannya. (Freepik)
Ilustrasi: Dari 19 Provinsi dengan 338 perusahaan, hanya 64,8% perusahaan yang menyediakan ruang menyusui untuk karyawannya. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Setiap ibu berhak untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, termasuk ibu bekerja menyusui. Apa pun status sang ibu, anak berhak mendapatkan ASI terbaik dari ibunya.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO bahkan menyarankan pemberian ASI eksklusif kepada anak yang baru dilahirkan hingga usia enam bulan, dan diteruskan hingga usia dua tahun.

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat bahwa persentase pemberian ASI eksklusif pada bayi berusia 0 – 5 bulan sudah cukup tinggi, yaitu sebesar 71,58% pada tahun 2021.

Baca Juga: Pekan ASI Sedunia 2023 Mengungkap Fakta Memprihatinkan tentang Ibu Bekerja Menyusui

Namun, dari seluruh provinsi di Indonesia, masih ada 20 provinsi yang persentase pemberian ASI eksklusifnya di bawah rata-rata, termasuk DKI Jakarta, yaitu 65,63%.

Salah satu faktornya adalah karena ibu bekerja menyusui tidak punya cukup waktu untuk memberikan ASI kepada buah hatinya.

Pemerintah sudah mengatur mengenai hal ini

Sebenarnya, pemerintah tidak tinggal diam dan bahkan sudah membuat banyak aturan mengenai pemberian ASI eksklusif kepada bayi dan anak.

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan saja, ada pasal khusus yang melindungi para ibu menyusui agar tidak kehilangan pekerjaannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 83 yang tertulis, "Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja".

Lalu, di Pasal 153 ayat (1) huruf (e) juga ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan menyusui bayinya.

Tak hanya UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak ibu bekerja untuk menyusui. Ada juga Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Amankah Memberikan Nama Ibu Kandung pada Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja?

Dalam Pasal 22 disebutkan, "Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak".

Dukungan sarana dan prasarana yang dimaksud salah satunya adalah ruang menyusui.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Ombudsman, databoks

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X