Dari 19 Provinsi, Hanya 64,8% Perusahaan yang Menyediakan Ruang Laktasi untuk Karyawan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 31 Juli 2023 | 18:14 WIB
Ilustrasi: Dari 19 Provinsi dengan 338 perusahaan, hanya 64,8% perusahaan yang menyediakan ruang menyusui  untuk karyawannya. (Freepik)
Ilustrasi: Dari 19 Provinsi dengan 338 perusahaan, hanya 64,8% perusahaan yang menyediakan ruang menyusui untuk karyawannya. (Freepik)

Hal ini membuat perjuangan ibu bekerja menyusui yang tetap ingin memberikan ASI eksklusif pada bayinya semakin berat.

Agar aturan yang sudah ditetapkan ini dilakukan oleh semua pihak, pemerintah diharapkan bersikap tegas, misalnya dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menyediakan ruang menyusui.

Dengan begitu, ibu bekerja menyusui dapat lebih mudah dan leluasa mendapatkan hak-haknya dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayi dan anaknya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Ombudsman, databoks

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X