Seleksi CASN 2023, Pemerintah Sebut Bakal Lebih Prioritaskan Tenaga PPPK

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 7 Agustus 2023 | 08:10 WIB
Tes PPPK 2023 (Ilustrasi bkn.go.id)
Tes PPPK 2023 (Ilustrasi bkn.go.id)

PejuangKantoran.com - Dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi menjadi prioritas. Pemerintah saat ini mengubah kebutuhan prioritas mereka kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan, perbandingan alokasi yang ditetapkan pemerintah antara PNS dan PPPK juga perbedaannya sangat besar.

Dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas, PPPK mendapatkan alokasi sebesar 543.593 dan CPNS sebesar 28.903.

Sektor yang mendominasi PPPK

Menurut Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Prada Bakal Luncurkan Lini Make up dan Skincare, Siap-siap Nge-war

Panselnas melalui BKN sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi di 2022.

Rata-rata persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6%, berdasarkan data BKN per 3 Agustus 2023.

Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Haryomo menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%.

“Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69%,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023.

Mekanisme pengadaan ASN 2023

Jika kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, maka kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga: Tenang Kini Barbie Tak Perlu Selamanya Sempurna, Ada Weird Barbie

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X