Syarat Agar Masyarakat Berprestasi Bisa Mendaftar Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Ilustrasi: Beasiswa Masyarakat Berprestasi dari Kemendikbudristek adalah beasiswa yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual. (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi: Beasiswa Masyarakat Berprestasi dari Kemendikbudristek adalah beasiswa yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual. (Freepik/Rawpixel)

PejuangKantoran.com - Beasiswa Unggulan adalah program beasiswa dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) bagi masyarakat yang ingin melanjutkan studi S1, S2, dan S3.

Salah satu jenis Beasiswa Unggulan yang tersedia adalah Beasiswa Masyarakat Berprestasi. Beasiswa ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan di jenjang sarjana, magister, dan doktor.

Begini syarat agar masyarakat berprestasi bisa mendaftar Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek

Baca Juga: Program Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek Sudah Dibuka, Cek Cara Mendaftarnya!

Persyaratan umum Beasiswa Masyarakat Berprestasi

* Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;

* Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

* Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;

* Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;

* Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali, dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali, atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

* Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;

* Beasiswa hanya tersedia untuk kelas reguler;

* Berkomitmen untuk mempertahankan Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Program Beasiswa Unggulan Khusus untuk Pegawai Kemendikbudristek

Persyaratan khusus Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X