Syarat Agar Masyarakat Berprestasi Bisa Mendaftar Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Ilustrasi: Beasiswa Masyarakat Berprestasi dari Kemendikbudristek adalah beasiswa yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual. (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi: Beasiswa Masyarakat Berprestasi dari Kemendikbudristek adalah beasiswa yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual. (Freepik/Rawpixel)

Beasiswa Program Magister (S2)

* Belum memasuki usia 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru, atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;

* Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru;

* Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi;

* Bagi mahasiswa on-going program magister (S2), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3, atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2, dan memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat);

* Memiliki nilai IPK S1 paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat);

* Mampu berbahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri;

* Mampu berbahasa Inggris, yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal ITP/PBT 550, PTE Academic 58, IBT 80, dan IELTS 6.5;

* Memiliki rencana studi;

* Menyerahkan essay/karangan/karya tulis menggunakan Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Cara Mendapat Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Masyarakat Boleh Hadir sebagai Tamu!

Beasiswa Program Doktor (S3)

* Belum memasuki usia 46 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru, atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;

* Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru;

* Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X