PNS Laki-Laki Boleh Poligami, PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Benarkah Ini Aturan BKN?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 12:12 WIB
Ilustrasi: Beredar kabar tentang PNS laki-laki boleh poligami, sedangkan PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua. Siapa pembuat aturan ini? (Gambar dari BKN.go.id, diedit dengan Canva)
Ilustrasi: Beredar kabar tentang PNS laki-laki boleh poligami, sedangkan PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua. Siapa pembuat aturan ini? (Gambar dari BKN.go.id, diedit dengan Canva)

Ternyata, hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca Juga: Jumlah Tenaga Non-ASN Membengkak, Revisi UU ASN Jamin 2,3 Juta Tenaga Honorer Tak akan Di-PHK

Pasal tersebut berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Jika ada PNS perempuan yang melanggar dan terbukti menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat yang sudah dilarang, maka hal tersebut akan berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan, dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Jadi, aturan mengenai PNS laki-laki boleh poligami dan PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya ini sudah lama berlaku dan bukan dibuat oleh BKN. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X