PejuangKantoran.com - Beberapa waktu belakangan, beredar kabar bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menerapkan aturan pajak wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150 ribu atau US$10.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut bahwa dirinya sangat mengapresiasi hal tersebut dan akan membantu menyosialisasikan aturan baru itu.
"Terima kasih Pak Gubernur (I Wayan Koster). Kami di sini mengapresiasi dan kami akan membantu sosialisasi, Pak Gubernur. Saya langsung menunjuk Ibu Dewi Hendriyani (Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf) untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun karena banyak pertanyaan mengenai ini secara detail,” ujarnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sandiaga saat berbicara dalam acara "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Cantiknya Iriana Jokowi Pakai Kebaya Encim Biru Saat Sambut Tamu KTT ke-43 ASEAN
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kabaparekraf) ini menekankan bahwa penyebaran informasi dan sosialisasi terkait aturan tersebut harus dilakukan dengan baik dan terus-menerus agar kebijakan dapat terpublikasikan dengan baik.
Sebagai Menparekraf, Sandiaga mengatakan pihaknya akan secara maksimal menjaga narasi bahwa pariwisata di Bali akan menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan.
Gubernur Bali meminta bantuan Kemenparekraf
Di kesempatan yang sama, Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Jadi, ini sebenarnya bukan aturan yang mengada-ada dan tiba-tiba diterapkan oleh Pemprov Bali.
Bahkan, dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, juga sudah mengatur mengenai hal tersebut.
“Kami memohon kepada Pak Menteri untuk membantu sosialisasi Perda dan Pergub melalui berbagai metode yang memungkinkan yang berlaku di Kemenparekraf agar wisata Bali terjaga dengan baik sekaligus memiliki daya saing yang lebih kuat lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Per 1 September 2023 Harga BBM Naik Lagi, Termasuk Pertamax. Cek Daftar Harga Terbarunya!
Tata cara pelaksanaan pajak wisman di Bali