Baca Juga: Tes DNA Tak Hanya untuk Ketahui Garis Keturunan, tapi Juga untuk Kebutuhan Medis
Saat ini polisi sudah menetapkan satu tersangka, yaitu AW (41), manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang menyelenggarakan sesi foto prewedding tersebut.
Lak-laki asal Kabupaten Lumajang ini telah memenuhi dua alat bukti sehingga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pasangan calon pengantin dan staf yang lain masih berstatus saksi dan tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka.
Menurut polisi, AW mendapat ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar karena sudah menyebabkan kebakaran di Gunung Bromo. (Elga Windasari)