PejuangKantoran.com - Akhirnya, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN, secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (03/10/2023) lalu.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka Lowongan PPPK, Ada 213 Formasi untuk 3 Posisi Jabatan
Menurut MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, berkat dukungan DPR, tenaga honorer atau non-ASN saat ini tidak ada yang akan di-PHK.
Ini memang menjadi salah satu isu krusial dalam RUU ASN, yaitu tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Saat ini, jumlah mereka sudah mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” jelas Anas.
PPPK jadi salah satu opsi penataan tenaga honorer
Sebelum RUU ASN disahkan, Menteri PANRB ini menyebut bahwa para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.
Baca Juga: IKN Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga PPPK, Ada 335 Formasi Umum dan Khusus yang Tersedia
Anas bilang, “Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Dalam UU ASN 2023 ini, nantinya akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Untuk detailnya seperti apa, Anas menyebut bahwa akan ada peraturan pemerintah yang diterbitkan mengenai hal ini.
Lalu, prinsip krusial lain yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Alasannya karena kontribusi mereka dalam pemerintahan sangat signifikan.