“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tegasnya.
Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Buka Pendaftaran CASN 2023: Hanya untuk PPPK, Tidak Ada Formasi PNS
Meski begitu, pemerintah juga sudah mendesain agar penataan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Saat pengesahan RUU ASN 2023 menjadi UU, Anas juga mengucapkan terima kasih kepada elemen lain selain DPR, mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait.
Anas menyebut bahwa mereka adalah pihak-pihak yang selama ini turut mengawal RUU ASN 2023 hingga disahkan menjadi UU.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujarnya. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
5 Drama Korea yang Lagi Trending di Viu, Mana yang Sudah Tayang Lama tapi Masih Seru Ditonton?
Potensi Gempa dan Tsunami Setinggi 34 Meter di Pulau Jawa, BMKG Gencar Lakukan Sosialiasi
Tetap Bikin Video Meski Tak Ada yang Nonton, Khaby Lame Masuk Daftar Kreator Top Forbes
Quiet Ambition, Saat Ambisi Karyawan Sudah Bukan Lagi tentang Gaji Tinggi atau Jabatan
4 Kejutan Buat Penonton Film Horor Bangku Kosong Ujian Terakhir, Tahan Napas Sejak Awal Film!
Lakukan 8 Hal Ini Agar Batasan Usia Tak Mengurangi Peluang untuk Mendapatkan Pekerjaan
Mau Mempermudah Proses Boarding, Fasilitas Face Recognition di Stasiun Bandung Malah Ditolak