Sebagai informasi, perpanjangan STNK yang dilakukan secara online ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Baca Juga: BBM Naik Lagi Per 1 Oktober 2023, Cek Jenis BBM yang Naik dan Harganya di SPBU Pertamina
Untuk dokumen asli yang dikirimkan, hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Mengenai biaya memperpanjang STNK secara online, tidak ada perbedaan dengan mengurus langsung di Samsat. Namun ada penambahan sebesar Rp10.000 yang akan digunakan untuk pemeliharaan aplikasi Signal.
Hal terakhir yang perlu diingat adalah bahwa STNK dan pelat nomor memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan akan dikenakan Pajak 5 Tahunan.
Untuk pembayaran pajak ini, tidak dapat dilakukan secara online seperti memperpanjang STNK tahunan, dan harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu. (Elga Windasari)