news

Jangan Lupa Lakukan Pemadanan NIK jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023!

Kamis, 9 November 2023 | 11:50 WIB
Masih ada waktu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum tenggat waktu 31 Desember 2023. (Pajak.go.id)

PejuangKantoran.com - Bagi kamu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi (WPOP).

Pemadanan NIK menjadi NPWP untuk menjadi Single Identity Number (SIN) ini disebut bertujuan untuk membantu proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak.

Meski sudah mulai berlaku sejak 14 Juli 2022, sayangnya masih banyak orang yang belum mengetahui informasi penting ini. Padahal, batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP adalah 31 Desember 2023.

Baca Juga: Lagi Tren Minum Air Lemon Setiap Hari, Apa Sih Manfaatnya?

Saat ini, para Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus semua hal yang terkait perpajakan.

Namun, awal tahun depan hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan, karena sistem ini akan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.

Keputusan tersebut sudah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022, turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Permen itu (Peraturan Menteri) juga disebutkan bahwa tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan menggunakan nomor identitas tunggal.

Itulah mengapa, jika hingga tanggal yang ditentukan kamu tidak juga melakukan pemadanan, maka kamu akan sulit mengakses layanan perpajakan secara normal, termasuk dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga: Akhirnya Di-Spill Juga, Ini Harga Tiket Golden Disc Awards!

Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP

Ada beberapa pilihan cara untuk melakukan integrasi antara NIK dan NPWP menjadi SIN, yaitu:

• Melalui laman www.pajak.go.id

• Lewat call center Kring Pajak di nomor 1500200

• Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Halaman:

Tags

Terkini