PejuangKantoran.com - Mulai 2024, upah minimum dipastikan akan mengalami kenaikan. Hal itu telah diputuskan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP tersebut ditetapkan pada 10 November 2023 lalu.
Dalam Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, “Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini."
Baca Juga: Saran Ahli Agar Olahraga Tetap Menyehatkan Meski Cuaca Panas Ekstrem
Dengan dinaikkannya upah minimum, maka akan diterapkan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Peran Dewan Pengupahan Daerah dalam penentuan upah minimum
Besarnya Indeks Tertentu yang disebutkan dalam Formula Upah Minimum seperti yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah masih diatur dalam PP terbaru.
Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan adalah tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah dan faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Menteri Ida Fauziyah.
Untuk itulah peran Dewan Pengupahan Daerah harus diperkuat, yaitu berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.
Dengan begitu, penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing menjadi lebih adil.
Upah minimum naik agar daya beli masyarakat naik
Ida Fauziyah menyebut, salah satu tujuan dinaikkannya upah minimum pada 2024 adalah untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
“Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," Ida menjelaskan.