31. Maluku: dari Rp2.812.827 menjadi Rp3.030.684
32. Maluku Utara: dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.196.699
33. Papua: dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.150.297
34. Papua Barat: dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.524.539
Sekali lagi, data di atas hanya merupakan perkiraan berdasarkan rata-rata kenaikan tiap daerah.
Untuk kenaikan upah minimum di 2024 nanti, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, peran Dewan Pengupahan Daerah harus diperkuat agar bisa memberikan saran dan pertimbangan yang adil kepada tiap kepala daerah. (Elga Windasari)