Diberlakukan sistem gaji yang baru
Selain gaji PNS yang setara dengan pegawai BUMN, PP yang diharapkan mulai berlaku pada Maret atau April 2024 mendatang ini, juga akan mengatur soal penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali.
Nantinya, peninjauan akan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.
"Setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu. Mana gaji tertinggi di BUMN, kita nanti ambil percentile-nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka," jelasnya.
Baca Juga: Cara ke SUGBK Naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL. Penonton Konser Coldplay Wajib Tahu!
Melalui perbaikan sistem kesejahteraan ini, pemerintah juga akan memperkenalkan skema remuneration mix. Ini merupakan sistem pendapatan tetap atau gaji ASN, yang nilainya akan lebih tinggi dibandingkan insentifnya.
Dalam perbaikan skema tersebut, perhitungannya jadi seperti ini: Komponen penghasilan ASN paling besar adalah gaji dengan porsi 40% dan insentif atau variabel porsinya 30%, benefit dengan porsi 25%, dan learning untuk peningkatan kualitas sebesar 5%.
Yudi mengatakan, kesetaraan gaji antara ASN dengan pegawai BUMN bertujuan untuk mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru.
Ditambah dengan penyetaraan gaji, maka diharapkan ketimpangan penghasilan diantara keduanya tak lagi terjadi.
Jadi, pegawai BUMN enggan jadi ASN bisa teratasi, sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK, yang berkeinginan menjadi pegawai BUMN bisa mereda. (Elga Windasari)