Jika permintaan telah disetujui, akan ada biaya tambahan sebesar S$70 atau sekitar Rp814 ribu untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Sementara untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$18 atau sekitar Rp 209 ribu. Jika permohonan disetujui, akan dikenakan biaya tambahan S$10 atau sekitar Rp116 ribu.
Biaya pindah kewarganegaraan Singapura tersebut terbilang sangat murah jika dibandingkan dengan Indonesia.
Baca Juga: 80 Persen Sarjana Tidak Bekerja Sesuai Jurusannya Saat Kuliah, Apa Dampaknya untuk Jangka Panjang?
Berdasarkan situs Kemenkumham, biaya naturalisasi WNA adalah Rp50 juta. Sementara biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp15 juta.
Lalu, untuk WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara, biaya pindah kewarganegaraan Singapura sebesar Rp2,5 juta. Terakhir, untuk anak yang belum memperoleh kewarganegaraan biayanya Rp5 juta.
Jadi, apakah kamu juga berminat menjadi warga negara Singapura juga? (Elga Windasari)