Jika permintaan telah disetujui, akan ada biaya tambahan sebesar S$70 atau sekitar Rp814 ribu untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Sementara untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$18 atau sekitar Rp 209 ribu. Jika permohonan disetujui, akan dikenakan biaya tambahan S$10 atau sekitar Rp116 ribu.
Biaya pindah kewarganegaraan Singapura tersebut terbilang sangat murah jika dibandingkan dengan Indonesia.
Baca Juga: 80 Persen Sarjana Tidak Bekerja Sesuai Jurusannya Saat Kuliah, Apa Dampaknya untuk Jangka Panjang?
Berdasarkan situs Kemenkumham, biaya naturalisasi WNA adalah Rp50 juta. Sementara biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp15 juta.
Lalu, untuk WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara, biaya pindah kewarganegaraan Singapura sebesar Rp2,5 juta. Terakhir, untuk anak yang belum memperoleh kewarganegaraan biayanya Rp5 juta.
Jadi, apakah kamu juga berminat menjadi warga negara Singapura juga? (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Ada Peningkatan Jumlah Kasus, Begini Gejala dan Cara Merawat Penderita COVID-19 Varian Terbaru
Meski Nikmat, Sarapan Kopi dan Telur Ternyata Tidak Disarankan. Ini Alasannya!
Selain Telur dan Kopi, Ini 4 Menu Makanan Lain yang Sebaiknya Tidak Dimakan Bersamaan
Pisau Tumpul Vs Pisau Tajam di Lomba Memasak, Siapakah Pemenangnya?
Bisa Aja... TikTok Shop Kembali Dibuka lewat Tokopedia dengan Mengambil Momen 12-12!
Promo Tiket KAI 12 12, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini, Jangan Sampai Salah Beli
Cara Ikut Lelang Barang Gratifikasi KPK, Cek Caranya di Sini! Ada Tas Burberry, PS, Sampai Album Blackpink dan BTS!
Memotong Daging dan Ikan dengan Pisau Tajam, Mana Lebih Sulit?