news

Kebijakan GaGe atau Ganjil Genap Tak Ada Sampai dengan Besok

Senin, 25 Desember 2023 | 11:14 WIB
Pelanggar aturan lalu lintas sedang didata. (Foto: Sharif Jimar)

PejuangKantoran.com - Kebijakan GaGe atau Ganjil Genap tak ada pelaksanaannya mulai Senin (25 Desember 2023) sampai dengan Selasa (26 Desember 2023).

Polda Metro Jaya melalui akun resmi @tmcpoldametro di Instagram menyampaikan hal berkenaan dengan kebijakan GaGe atau Ganjil Genap tersebut.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hal sama mengenai kebijakan GaGe atau Ganjil Genap tersebut.

"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis Dishub DKI Jakarta pada akun @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023).

Hingga kini, ada 25 titik ruas jalan menjadi lokasi kebijakan Ganjil Genap atau GaGe di wilayah DKI Jakarta.

Ruas-ruas jalan itu antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Rasuna Said, Gatot Subroto, MH Thamrin, Panglima Polim, dan Jalan Gajah Mada serta Jalan Hayam Wuruk.

Tags

Terkini