news

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 dengan Skema TER Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Begini Rumus Perhitungannya

Rabu, 3 Januari 2024 | 10:27 WIB
Ilustrasi: Tarif pemotongan PPh 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER), resmi berlaku per 1 Januari 2024. (Pexels/ Nataliya Vaitkevich)

PejuangKantoran.com - Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dengan skema tarif efektif rata-rata (TER), resmi berlaku per 1 Januari 2024.

Tarif pemotongan PPh 21 Tahun 2024 ini diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023 itu bertujuan untuk menyederhanakan pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.

Baca Juga: Persyaratan Fisik untuk Menjadi Pilot: Siapa Bilang Pilot Tidak Boleh Berkacamata?

Beleid (cara) terkait tarif pemotongan PPh 21 tersebut telah memperhatikan beberapa pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tarif efektif bulanan dan harian

Beleid tersebut juga memaparkan, tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian.

Tarif efektif bulanan

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Ada pun tarif efektif bulanan ini terdiri atas tiga kategori:

Kategori A: diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP:

Baca Juga: Mengenal Profesi Pilot, Cari Tahu Kemampuan Akademis dan Soft Skills yang Dibutuhkan

• Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
• Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1)
• Kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar.

Kategori B: diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP):

Halaman:

Tags

Terkini