3. Setelah masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/, pilih formulir [Pencarian Data Pemilih]. Masukkan 16 digit nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan).
4. Klik [Pencarian] untuk melihat hasilnya.
5. Kalau NIK kamu sudah terdaftar, akan muncul informasi nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU) sesuai data yang tercatat.
Baca Juga: Paraaah... 29% Karyawan Pilih Resign Setelah Naik Jabatan, bahkan Ada yang Pindah dalam Sebulan!
6. Jika data NIK tidak terdaftar, akan muncul peringatan [Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!].
Jika NIK belum terdaftar
Kalau kamu sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar di DPT, segera lapor kepada Penyelenggara Pemilu.
Berikut langkah-langkah membuat laporan kalau NIK kamu belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024:
1. Kunjungi DPS (Daftar Pemilih Sementara) terdekat untuk melaporkan bahwa NIK kamu belum terdaftar.
2. Pastikan membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP untuk memudahkan proses verifikasi dan penginputan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Karyawan Resign Setelah Naik Jabatan, Nomor 4 yang Paling Ngenes Sih!
3. Tempat Pelaporan:
• Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan.
• Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
• KPU kabupaten/kota.
• KPU provinsi.
• KPU pusat.
Pastikan kamu mengecek keaktualan data pemilih secara rutin menjelang Pemilu 2024. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera lakukan langkah-langkah koreksi yang diperlukan.