news

Pemilu 2024 Sebulan Lagi, Cek Apakah NIK Kamu Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Tetap!

Selasa, 9 Januari 2024 | 22:26 WIB
Untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) berikut. (Instagram/@siardata.lampung)

3. Setelah masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/, pilih formulir [Pencarian Data Pemilih]. Masukkan 16 digit nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan).

4. Klik [Pencarian] untuk melihat hasilnya.

5. Kalau NIK kamu sudah terdaftar, akan muncul informasi nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU) sesuai data yang tercatat.

Baca Juga: Paraaah... 29% Karyawan Pilih Resign Setelah Naik Jabatan, bahkan Ada yang Pindah dalam Sebulan!

6. Jika data NIK tidak terdaftar, akan muncul peringatan [Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!].

Jika NIK belum terdaftar

Kalau kamu sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar di DPT, segera lapor kepada Penyelenggara Pemilu.

Berikut langkah-langkah membuat laporan kalau NIK kamu belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024:

1. Kunjungi DPS (Daftar Pemilih Sementara) terdekat untuk melaporkan bahwa NIK kamu belum terdaftar.

2. Pastikan membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP untuk memudahkan proses verifikasi dan penginputan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Karyawan Resign Setelah Naik Jabatan, Nomor 4 yang Paling Ngenes Sih!

3. Tempat Pelaporan:
• Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan.
• Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
• KPU kabupaten/kota.
• KPU provinsi.
• KPU pusat.

Pastikan kamu mengecek keaktualan data pemilih secara rutin menjelang Pemilu 2024. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera lakukan langkah-langkah koreksi yang diperlukan.

Halaman:

Tags

Terkini