news

Cara Mengurus Form Pindah Memilih Kalau Mau Nyoblos di Luar Domisili, Batas Waktunya 15 Januari!

Rabu, 10 Januari 2024 | 10:52 WIB
Supaya bisa nyoblos di luar domisili, kamu harus mengurus Form Pindah Memilih di PPS/PPK/KPU Kab/Kota asal. (Madiunkota.go.id)

5. Petugas memberikan keterangan pindah memilih/mencoret pada kolom keterangan di salinan DPT.

6. PPS/PPK/KPU Kab/Kota menerbitkan surat keterangan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih).

7. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih).

Nah, kalau kamu mau nyoblos di luar domisili, yuk segera urus pindah memilih!

Halaman:

Tags

Terkini