5. Petugas memberikan keterangan pindah memilih/mencoret pada kolom keterangan di salinan DPT.
6. PPS/PPK/KPU Kab/Kota menerbitkan surat keterangan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih).
7. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih).
Nah, kalau kamu mau nyoblos di luar domisili, yuk segera urus pindah memilih!