Jepang juga merilis aturan bahwa pekerja warga negara asing bisa tinggal lima tahun di Jepang.
Peraturan itu mencantumkan pasal bahwa jam kerja sopir bus adalah 960 jam dalam satu tahun
Sementara, Nihon Bus Association mencatat ada tambahan kebutuhan sopir bus sebanyak 36000 orang hingga tahun fiskal 2030.
Kini, jumlah sopir bus yang ada di Jepang hingga 2023 usai adalah 110000 orang.
Kendati ada kebutuhan banyak untuk pekerjaan sopir bus, Jepang tetap tegas tentang kepemilikan surat izin mengemudi atau SIM Kelas 2.
SIM Kelas 2 adalah surat izin mengemudi kendaraan komersial semisal bus, taksi, dan truk.
"Sopir warga lokal maupun sopir warga negara asing wajib memiliki SIM Kelas 2 untuk menjadi sopir kendaraan komersial di Jepang," tegas peraturan dimaksud.