PejuangKantoran.com - Terhadap perusahaan pertambangan yang nakal, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memilih bersikap tegas.
"Saya akan mencabut IUP-nya," kata Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres keempat di Jakarta Convention Center, Minggu (21/1/2024).
Menurut Gibran, kategori perusahaan tambang nakal adalah apabila perusahaan itu bermasalah dan beroperasi dengan tidak memberi perhatian pada peraturan berlaku.
Baca Juga: Di Atas Panggung Debat Ngeledek Terus, Di Balik Panggung Gibran Minta Maaf pada Mahfud dan Cak Imin
"Kami cabut IUP nya, kami cabut izinnya. Simpel," kata Gibran.
IUP adalah Izin Usaha Pertambangan.
Kata Gibran, landasan pencabutan IUP ada dua.
Pertama, Sila Keempat Pancasila.
Berikutnya, UUD 1945, Pasal 33, Ayat 3 dan 4.
Peraturan-peraturan paling mendasar itu sudah menunjukkan dengan tegas bahwa sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Gibran Bertekad Menguatkan Reforma Agraria untuk Mengurangi Konflik Tanah dan Mafia Tanah
Investasi
Gibran lebih lanjut menyitir peraturan lainnya yang masih berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Peraturan itu adalah Permen atau Peraturan Menteri Investasi Nomor 1/2022.