news

Habiburokhman: Tidak Ada Ketentuan Hukum yang Dilanggar Jika Presiden Mendukung Salah Satu Paslon

Rabu, 24 Januari 2024 | 17:28 WIB
TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menegaskan, tidak ada ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Presiden mendukung salah satu calon dalam Pilpres. (@fraksigerindra.id)

PejuangKantoran.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (24/1/2024) pagi tadi mengungkapkan bahwa presiden boleh kampanye dalam Pilpres 2024, dan boleh memihak ke salah satu paslon.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Presiden Jokowi, usai menghadiri acara Penyerahan Pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, Presiden Jokowi menambahkan, presiden boleh kampanye yang penting tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Pasalnya, ia pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.

Baca Juga: Di Pesawat C-130J Super Hercules Ada Nomor Buntutnya

Pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh kampanye kontan membuat sebagian kalangan menuding Presiden telah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu paslon.

Beberapa bulan terakhir memang Jokowi terlihat condong memihak paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa siapapun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pilpres 2024.

"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Pertanyaan soal Greenflation Dilontarkan Gibran agar Masyarakat Lebih Rasional

"Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya," tegas Habiburokhman, Rabu (24/1/2024).

Menurut Habiburokhman, sesat berpikir itu bahkan menyasar pada Jokowi yang seolah akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," jelas dia.

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," jelas dia.

Baca Juga: Benhart Hutabarat, Dokter UltraOceanman Mendapat Penghargaan Muri

Di Amerika Serikat, seorang Presiden incumbent bisa mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya, kata Habiburokhman menyebut contoh yang terjadi di negara lain.

Halaman:

Tags

Terkini