"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh masyarakat. Hingga saat ini pun, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.
Baca Juga: Ada Cerita Jaket Bomber Biru Tua di Halim Perdanakusuma
Salah satu aturan tersebut termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lagipula, masih ada Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengawasi langkah-langkah seputar pemilu. Kinerja Bawaslu pun dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon. Karena ada aturan berlapis yang jelas, dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.
Artikel Terkait
Makin Gampang, Kini Kamu Bisa Hubungi Contact Center Bank BRI Lewat Aplikasi BRImo
Cek di Sini, Ada 9 Tanda-tanda Orang Cerdas, Apakah Kamu Salah Satunya?
Akhirnya Nominasi Oscar 2024 Diumumkan, Mana Favorit Kamu?
Perairan Indonesia Jadi Incaran Banyak Pihak, 41 Kapal Perang TNI Dimodernisasi agar Siap Tempur
Philip Morris International Buka Lowongan Associate Brand Manager buat yang Jago Strategi Merek
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto: Indonesoa Akan Kembangkan Kapal Serang Ringan Destroyer Antideteksi
Senang Tidak Harus Berdialek Jawa di Pemukiman Setan, Maudy Effrosina Syok Dapat Tugas Lebih Berat
Saat Warga Jepang Kembali Jajan Onigiri