Habiburokhman: Tidak Ada Ketentuan Hukum yang Dilanggar Jika Presiden Mendukung Salah Satu Paslon

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 24 Januari 2024 | 17:28 WIB
TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menegaskan, tidak ada ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Presiden mendukung salah satu calon dalam Pilpres.  (@fraksigerindra.id)
TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menegaskan, tidak ada ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Presiden mendukung salah satu calon dalam Pilpres. (@fraksigerindra.id)

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," ungkapnya.

Oleh karena itu, menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh masyarakat. Hingga saat ini pun, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.

Baca Juga: Ada Cerita Jaket Bomber Biru Tua di Halim Perdanakusuma

Salah satu aturan tersebut termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Lagipula, masih ada Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengawasi langkah-langkah seputar pemilu. Kinerja Bawaslu pun dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon. Karena ada aturan berlapis yang jelas, dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X