"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh masyarakat. Hingga saat ini pun, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.
Baca Juga: Ada Cerita Jaket Bomber Biru Tua di Halim Perdanakusuma
Salah satu aturan tersebut termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lagipula, masih ada Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengawasi langkah-langkah seputar pemilu. Kinerja Bawaslu pun dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon. Karena ada aturan berlapis yang jelas, dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.