PejuangKantoran.com - Selama ini, Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan nikah dan urusan keagamaan lainnya bagi umat Muslim. Sedangkan umat non Muslim melakukan pencatatan nikah melalui dinas Pencatatan Sipil (Capil).
Namun, saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Sabtu (24/2/2024), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa mulai tahun 2024 KUA menjadi tempat pernikahan semua agama.
Baca Juga: Skin Booster Makin Digemari untuk Mengatasi Masalah Kulit karena Efeknya Lebih Cepat
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa KUA akan dijadikan sentral pelayanan keagamaan, dan bukan hanya untuk keperluan pencatatan pernikahan umat Islam.
"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain sebagai tempat mencatat pernikahan agama Islam dan non Islam, pengembangan fungsi KUA diharapkan juga membuat catatan pernikahan dan perceraian dapat terintegritas dengan lebih baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," jelas Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 akan Segera Dibuka April 2024, Cek Jumlah Formasi Tiap Instansi!
Gus Yaqut juga berharap aula-aula KUA bisa dimanfaatkan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non Muslim.
Dengan demikian, umat non Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah, baik dikarenakan faktor ekonomi, sosial atau lainnya, bisa terbantu.
"Bantu saudara-saudari kita yang non Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” tuturnya.
Baca Juga: Lowongan Khusus dan Kriteria CPNS yang akan ditempatkan di IKN untuk Seleksi CPNS 2024
Dikritisi Ketua MPR
Namun, rencana Menteri Agama membuat KUA menjadi tempat pernikahan semua agama dikritik oleh Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang juga membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid.
Menurut Hidayat Nur Wahid, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia dan aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945.