Keputusan tersebut dinilainya malah berpotensi menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non Muslim, dan bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.
Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, asal muasal KUA adalah institusionalisasi dari jabatan Penghulu yang jauh sebelum kemerdekaan Indonesia sudah bertugas mencatatkan pernikahan dan urusan keagamaan lainnya bagi warga Muslim.
“Usulan Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmoni ketika pihak calon pengantin non Muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan Islam,” papar Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Adapun bagi non Muslim, pencatatan nikah dilakukan melalui dinas Pencatatan Sipil (Capil) untuk menjaga toleransi dan menghargai keragaman umat beragama. Selain itu juga untuk memudahkan mereka baik secara psikologis maupun sosial.
Lebih-lebih lagi, menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR-RI.
Dirinya dan Fraksi PKS mendesak agar Menag lebih fokus untuk memaksimalkan peran Bimas Islam khususnya KUA. Karena Bimas Islam masih menghadapi banyak masalah yang belum selesai.
Baca Juga: Kuliah di Turki Semakin Dinikmati, Bisa Belajar dengan Standar Pendidikan Setara Kualitas Eropa
Di antaranya kekurangan penghulu dan maksimalisasi peran dan fungsi penyuluh keagamaan termasuk yang terkait dengan konsultasi pra nikah.
Peningkatan layanan penyuluhan nikah semakin mendesak lantaran maraknya kasus kekerasan dalam rumahtangga, apalagi kasus perceraian juga semakin tinggi.
"Harusnya Menag fokus carikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Bimas Islam. Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain,” tukas Hidayat.