Lantas siapa saja yang berhak mendapat THR Lebaran?
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak menerima THR Lebaran, tegas Menaker Ida Fauziyah.
Pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, berhak mendapat THR keagamaan.
Baca Juga: Do and Dont's Pilih Busana untuk Interview, Wajib Perhatikan Tips-nya Biar Sukses Diterima Kerja
Mengenai besaran THR yang diberikan, aturannya sebagai berikut:
• Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
• Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan, dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
• Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: THR Pertama Generasi Z atau Gen Z, Hati-hati Jangan Jor-joran Belanja
• Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
• Pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Namun, peraturan di atas tidak berlaku bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan, telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kondisi tersebut, “Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” tegas Ida.
Baca Juga: Pantesan Segini Gaji Pegawai OJK per Bulan, Ternyata Tanggung Jawabnya Nggak Main-main
Masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online, bisa menghubungi Posko THR Kemnaker.