Hanya saja, sebelum TPPO ini muncul, pemerintah Indonesia sudah menyebut bahwa ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antarpemerintah.
"Ferienjob tidak berhubungan dengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa," tulisnya.
Tanggung jawab Kemenaker atau Kemendikbudristekdikti?
Apa itu ferienjob?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara soal modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman.
Dia mengungkapkan bahwa hal ini tak termasuk dalam ranah kementeriannya, melainkan Kemendikbudristekdikti.
"Kalau pemagangan yang dilakukan ketika masa pendidikan, itu bukan ranahnya Kementerian Ketenagakerjaan. Tentu kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawabnya," kata Ida.
"Tapi ini menjadi perhatian kita semua bahwa proses pemagangan itu juga harus melalui proses yang benar, jangan sampai proses pemagangan itu menjadi pemicu terjadi TPPO."
Menambahkan Ida, Plt Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Anwar Sanusi menyebut program magang Kemnaker beda dengan milik Kemendikbudristekdikti.
Bedanya, Kemendikbudristekdikti menggelar program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) dalam konteks belajar. Sementara Kemnaker dalam konteks memberikan masa transisi sebelum orang menjadi pekerja.
Baca Juga: Merantau, Kisah Semangat dan Perjuangan Manusia demi Pekerjaan dan Hidup yang Lebih Baik
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof Abdul Haris, menegaskan program magang ferienjob ke Jerman tidak memenuhi kriteria Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
"Dalam ferienjob, kami tidak menemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensinya. Kegiatan itu bertentangan dengan MBKM," kata Haris.
Dia juga menambahkan bahwa sebenarnya Kemendikbudristekdikti telah mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 sejak Oktober 2023 lalu yang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Surat edaran tersebut meminta agar perguruan tinggi menghentikan kegiatan ferienjob, baik yang telah selesai maupun sedang berlangsung.