news

Pejuang Kantoran Singapura Boleh WFH-WFA Mulai 1 Desember 2024

Kamis, 18 April 2024 | 23:08 WIB
Ilustrasi: WFA (Freepik/Lifestyle Memory)

1. Biaya: jika TWA menyebabkan peningkatan beban biaya yang signifikan bagi pemberi kerja.

2. Merugikan produktivitas atau keluaran: jika TWA menyebabkan penurunan kuantitas atau kualitas produktivitas atau keluaran individu, tim, atau organisasi secara signifikan, atau berdampak negatif terhadap kemampuan organisasi dalam memenuhi kebutuhan pelanggan.

3. Kelayakan atau kepraktisan: jika tidak layak atau tidak praktis karena sifat peran pekerjaan, atau tidak ada kapasitas untuk mengubah pengaturan kerja karyawan lain, atau memerlukan kebutuhan untuk merekrut karyawan baru, untuk mengakomodasi permintaan FWA.

4. Alasan yang tidak dapat diterima bagi pemberi kerja untuk menolak permintaan FWA adalah alasan yang tidak terkait langsung dengan hasil bisnis, seperti "manajemen tidak percaya pada FWA" atau "atasan lebih memilih untuk melihat langsung karyawan di kantor", demikian dinyatakan dalam pedoman tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kedutaan Besar Denmark di Indonesia, Cocok Buat yang Ingin Punya Karier Internasional!

 

 

 

 

Kementerian Tenaga Kerja menerima pedoman FWA

Kemenaker dalam pernyataannya pada hari Selasa mengatakan bahwa "pemerintah telah menerima seluruh 10 rekomendasi Kelompok Kerja Tripartit mengenai Pedoman Tripartit mengenai Permintaan Pengaturan Kerja Fleksibel (WFA)".

“Pedoman ini bertujuan untuk memudahkan pekerja dalam mengajukan WFA, dan pada saat yang sama mengakui bahwa pemberi kerja mempunyai hak prerogratif untuk memutuskan pengaturan kerja. Pelayanan Publik akan terus memperjuangkan WFA dan mengadopsi prinsip-prinsip yang digariskan dalam Pedoman,” MOM ditambahkan.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini