news

Alasan Indonesia Tawarkan Kewarganegaraan Ganda untuk WNI yang Tinggal di Luar Negeri

Jumat, 3 Mei 2024 | 22:41 WIB
Pemerintah Indonesia berencana memberikan kewarganegaraan ganda kepada diaspora terampil (Freepik @lifeforstock/RRI.co.id/Beritanometer)

PejuangKantoran.com - Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Sesuai peraturan, seorang anak dengan dua paspor harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain ketika mereka berusia 18 tahun.

Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas (UU Nomor 12 Tahun 2006).

WNI dengan kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA. Ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, harus memilih akan menjadi WNI atau WNA.

Baca Juga: Gen Global, Generasi Pekerja Terbaru yang Menyasar Fleksibilitas dan Gaji di Perusahaan Global

Namun kini Indonesia memandang perlu untuk menawarkan kewarganegaraan ganda kepada diaspora terampil, sebagai bagian dari upaya mencegah berkurangnya talenta lokal.

Pada tahun 2016, masalah kewarganegaraan ganda pernah menjadi kontroversi ketika Presiden RI Joko Widodo mencopot Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setelah kurang dari sebulan menjabat.

Pasalnya, saat itu diketahui Arcandra Tahar memegang dua paspor: AS dan Indonesia.

Rencana mengenai pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Microsoft Build: AI Day yang juga dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella di Jakarta, Selasa (30/4/2024) lalu.

Luhut mengatakan bahwa pemerintah berencana memberikan kewarganegaraan ganda tersebut kepada mantan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan memberi mereka, segera, kewarganegaraan ganda,” ujar Luhut.

Baca Juga: Apa Manfaat dan Kerugian Flow State, Benarkah Kondisi Ini Efektif untuk Si Penunda Pekerjaan?

“Saya pikir itu akan membawa banyak orang Indonesia yang bertalenta kembali ke Indonesia,” tambahnya.

Negara ini berupaya untuk memiliki hampir 3.000 generasi muda yang siap bekerja sebagai pengembang pada tahun 2029, dan pusat kecerdasan buatan di Bali, kilah Luhut.

Undang-undang di Indonesia saat ini melarang kewarganegaraan ganda, meskipun negara ini sedang menghadapi arus keluar tenaga kerja yang mencari prospek pekerjaan yang lebih baik di luar negeri.

Sebanyak 1.000 pelajar Indonesia berusia antara 25 dan 35 tahun sudah memutuskan untuk menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya, kata direktur imigrasi negara tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini