news

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi tentang Batas Usia Pelamar dalam Lowongan Kerja

Minggu, 4 Agustus 2024 | 22:35 WIB
Leonardo Olefins Hamonangan saat mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Ruang Sidang MK, Selasa (30/7/2024) . (MKRI.id/Ifa)

PejuangKantoran.com - Seorang warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan permohonan uji materi tentang batas usia pelamar kerja yang diatur dalam Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Menurut Leonardo, batas usia pelamar kerja tersebut menyebabkan akses dan kesempatan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka jadi terbatas.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (13/3/2024) lalu dengan agenda perbaikan permohonan, Leonardo juga mengatakan bahwa pasal yang diuji tersebut membuka pintu bagi terjadinya tindakan diskriminatif.

Baca Juga: Studi: Liburan di Alam Minimal 15 Menit Sehari Bisa Bantu Release Stres Setelah Kerja

Sebab, pemberi kerja bisa memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.

Norma ini menurutnya juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketidakjelasannya. Selain itu, kurangnya pedoman dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda dalam praktiknya.

Hal itu berpotensi menciptakan konflik hukum antara pemberi kerja dan tenaga kerja, atau pemberi kerja dan regulator.

Gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Yang Perlu Dilakukan oleh Atasan Jika Karyawan Menerima Umpan Balik yang Tidak Memuaskan

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, batasan diskriminasi (yang dimaksud Leonardo Olefins Hamonangan) tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Sedangkan hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tukas Arief.

Larangan diskriminasi

Halaman:

Tags

Terkini