Meskipun begitu, Kemenkes menegaskan hanya akan melakukan penghentian PPDS Anestesi secara sementara.
“Kami enggak ada niat ini untuk menutup selama-lamanya. Enggak, kami mau bikin situasi yang nyaman agar semua orang pada saat kita panggil bisa berbicara apa adanya tanpa takut diintimidasi, diancam oleh senior-seniornya. Sehingga dengan begitu kita bisa ambil tindakan yang tegas,” ujar Menkes Budi.
Ia pun mendesak agar praktik perundungan segera dihentikan, khususnya pada profesi dokter dalam kasus ini.
Baca Juga: Mengapa Pegawai Kantoran Masih Harus Ikut Upacara Bendera Saat Kemerdekaan Indonesia?
"Di sini saya mengajak sebenarnya semua sektor agar, yuk kita hentikan, kita putuskan kebiasaan ini. Karena ini adalah kebiasaan yang berdampak buruk di profesi yang sangat mulia, kedokteran.
“Bayangkan kalau dokter-dokter ini sejak muda sudah dididik seperti itu, hidupnya ditekan.
"Teman-teman dengar IPDN, kan? Dulu ada yang sampai meninggal kan? Terjadi di sana kan? Ya ini mirip. Kalau di sana mungkin lebih ke tekanan fisik, ini ke tekanan mental," pungkas Menkes Budi.