Jika kasus perundungan tersebut terkonfirmasi, Kemenkes akan menjatuhkan tiga jenis sanksi yang diberikan kepada pihak yang terlibat bullying, yaitu:
1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan.
3. Sanksi berat, di antaranya:
• Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar, bagi pelaku yang juga tenaga pendidik dan pegawai lainnya.
Baca Juga: CEO Starbucks Brian Niccol Bakal Diantar Jet Perusahaan Tiap Berangkat Ke Kantor Seattle
• Pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik jika pelakunya peserta didik.
• Khusus bagi pimpinan Rumah Sakit Pendidikan di mana terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, akan diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai RS.
Masyarakat didorong untuk ikut memutus rantai perundungan di lingkungan tenaga Kesehatan atau mahasiswa PPDS dengan melaporkan segala tindak bullying melalui: perundungan.kemkes.go.id dan Whatsapp 0812-9979-9777.