news

Kemenkes: Dari 356 Laporan Bullying, 39 Pelaku Diberi Sanksi Tegas dan Ditandai sebagai Pelaku Perundungan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:56 WIB
Kementerian Kesehatan tidak akan mentolerir tradisi bullying (perundungan) yang terjadi di lingkungan PPDS. Masyarakat didorong untuk ikut memutus rantai perundungan dengan melaporkan segala tindak bullying. (Twitter @KemenkesRI)

Jika kasus perundungan tersebut terkonfirmasi, Kemenkes akan menjatuhkan tiga jenis sanksi yang diberikan kepada pihak yang terlibat bullying, yaitu:

1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan.
3. Sanksi berat, di antaranya:

• Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar, bagi pelaku yang juga tenaga pendidik dan pegawai lainnya.

Baca Juga: CEO Starbucks Brian Niccol Bakal Diantar Jet Perusahaan Tiap Berangkat Ke Kantor Seattle

• Pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik jika pelakunya peserta didik.

• Khusus bagi pimpinan Rumah Sakit Pendidikan di mana terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, akan diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai RS.

Masyarakat didorong untuk ikut memutus rantai perundungan di lingkungan tenaga Kesehatan atau mahasiswa PPDS dengan melaporkan segala tindak bullying melalui: perundungan.kemkes.go.id dan Whatsapp 0812-9979-9777.

Halaman:

Tags

Terkini