Pejuangkantoran.com - Bea Cukai melakukan Operasi Gempur 2024 yang berlangsung dari tanggal 5 sampai 31 Juli 2024.
Operasi ini adalah pelaksanaan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), khususnya terhadap rokok ilegal.
Pengawasan terhadap BKC rokok ilegal ini dilaksanakan di seluruh unit Bea Cukai. Operasi ini dilaksanakan dalam periode waktu tertentu serta di daerah produksi hingga pemasarannya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, menegaskan operasi ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Operasi gempur juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun, demikian yang disampaikan Encep.
Kabar terbaru dari operasi ini, Bea Cukai merilis hasil gempur terhadap peredaran rokok ilegal di Pontianak pada Kamis, 12 September 2024.
Menurut epala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak Syaefudin, Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 46 SBP (Surat Bukti Penindakan).
Dari penindakan ini menghasilkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 375.448 batang. Barang bukti ini nilainya diperkirakan mencapai Rp504 Juta. Negara dirugikan sebesar Rp271 Juta.
Dari hasil Operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai, bagaimana peran dan fungsi cukai terhadap peredaran rokok di Indonesia?
Cukai Rokok
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Fungsi utamanya adalah mengatur, mengendalikan atau membatasi peredaran barang kena cukai dan untuk memberikan kontribusi pada negara.
Peredaran BKC rokok adalah salah satu yang termasuk di dalamnya. Oleh karena itu produsen rokok wajib membayar pajak yaitu cukai rokok.