10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.
Lantas, bagaimana dengan pemberian tumpangan atau nebeng dalam kasus yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep?
Dugaan pelanggaran keuangan
Eks Menpora RI yang juga Ahli Telematika Roy Suryo menilai Kaesang berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan lewat klarifikasi tersebut.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Jadi Correspondent Indonesia di The Straits Times
"Kaesang mengklarifikasi bahwa perjalanan mereka tidak melibatkan dana publik atau korupsi," kata Roy Suryo dalam program televisi "Rakyat Bersuara", pada Selasa (17/9/2024).
"Dia berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan," tegasnya.
Oleh karena itu, meskipun pemberian tumpangan atau nebeng tidak tercantum dalam daftar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK, KPK perlu mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep, sebagai upaya pencegahan pelanggaran keuangan.***