Tidak Semua Gratifikasi Wajib Dilaporkan ke KPK, Apa Kata Roy Suryo soal Pengakuan Kaesang?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 19 September 2024 | 08:00 WIB
Ternyata ada bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan KPK, apakah perilaku Kaesang Pangarep nebeng pesawat jet pribadi temannya termasuk di dalamnya? (Instagram @kaesangp/Antikorupsi.org)
Ternyata ada bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan KPK, apakah perilaku Kaesang Pangarep nebeng pesawat jet pribadi temannya termasuk di dalamnya? (Instagram @kaesangp/Antikorupsi.org)

PejuangKantoran.comKaesang Pangarep akhirnya memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik penggunaan pesawat jet pribadi Gulfstream G650 saat bepergian ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, 18 Agustus lalu.

Kaesang boleh saja mengaku bahwa ia hanya nebeng pesawat jet pribadi temannya, namun KPK memiliki batas-batas tersendiri mengenai bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK atau tidak.

Apakah perilaku nebeng seperti yang dilakukan Kaesang termasuk pemberian terhadap pejabat negara yang wajib atau tidak wajib dilaporkan ke KPK?

Baca Juga: Netizen Anggap Erina Gudono Tak Layak Dapat Beasiswa. Apa Alasannya?

Berikut bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK:

1. Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak memiliki kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima.

2. Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih. Hal ini dalam bentuk uang atau barang.

3. Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan, seperti pensiun, promosi, dan pisah sambut, dengan syarat tidak berbentuk uang.

4. Hidangan atau sajian yang ditujukan juga untuk umum.

5. Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara, dengan menggunakan biaya sendiri.

Baca Juga: Apa Maksud Warganet ketika Menyebut Erina Gudono Tone Deaf, dan Seleb Lain yang Juga Tuli Nada

6. Keuntungan dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi. Dengan syarat keuntungan itu juga berlaku dalam kesepakatan umum.

7. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi ASN yang berlaku untuk umum.

8. Hadiah seminar yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis.

9. Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, seperti penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemenkeu, Liputan6, Youtube @Official iNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X