Fleksibilitas Kerja yang Diatur dalam UU Dinilai Tidak Memberikan Perlindungan bagi Pekerja

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 17 September 2024 | 22:45 WIB
Ilustrasi: Fleksibilitas kerja yang diatur dalam peraturan pemerintah dinilai tidak memberikan perlindungan bagi karyawan. (Freepik/Look Studio)
Ilustrasi: Fleksibilitas kerja yang diatur dalam peraturan pemerintah dinilai tidak memberikan perlindungan bagi karyawan. (Freepik/Look Studio)

PejuangKantoran.com - Kebiasaan orang Jepang yang suka gila kerja sudah memakan korban. Belakangan muncul fenomena karoshi, kematian yang dipicu oleh kebiasaan bekerja dalam waktu yang panjang.

Sudah waktunya pemerintah memberlakukan pembatasan jam kerja untuk membantu memastikan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Selain itu juga memberikan istirahat yang cukup di antara shift, dan memungkinkan pekerja untuk menyeimbangkan tanggung jawab keluarga dan pekerjaan.

Baca Juga: Karoshi, Ketika Kebiasaan Orang Jepang yang Gila Kerja Akhirnya Memakan Korban

Budaya kerja di Jepang yang suka bekerja sampai mati itu bahkan mendapatkan perhatian di dunia kerja secara internasional, demikian menurut sosiolog Universitas Keio Junko Kitanaka.

"Pada tahun 1990-an, cerita-cerita tentang pengusaha yang bekerja berjam-jam hingga akhirnya meninggal dunia, atau memilih mengakhiri hidup daripada kembali ke kantor, adalah fenomena budaya yang aneh," kata Kitanaka.

Hal itu disampaikannya ketika berbicara di hadapan para akademis di Eropa dan Amerika Utara pada tahun 2021.

Kitanaka mengatakan, mereka tidak memahami mentalitas orang-orang yang tidak mau pergi ke psikiater dan malah rela mati demi pekerjaan.

Selain itu, Kitanaka menyoroti Undang-Undang (UU) Reformasi Gaya Kerja yang diresmikan Presiden Jepang Shinzo Abe pada tahun 2018.

UU Reformasi Gaya Kerja di Jepang itu memberikan kebijakan bagi pengusaha agar memaksa karyawannya mengambil cuti, di mana 50 persennya merupakan cuti berbayar.

Baca Juga: Kronologi Insiden Wasit Kena Tinju Pemain di Laga Aceh vs Sulteng dalam Ajang PON 2024

Namun, celah lain dalam undang-undang yang memungkinkan kerja berlebihan dibiarkan berlanjut.

Untuk kali pertama, pembatasan jam kerja diberlakukan pada lembur kerja, namun yang ditetapkan sangat tinggi, yaitu 80 jam sebulan.

Artinya, pembatasan jam kerja itu berlaku untuk yang perusahaan yang memberlakukan jam kerja di atas delapan jam sehari, dan lembur selama 60 jam seminggu.

Kebijakan fleksibilitas kerja di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: bpk.go.id, Kemnaker, ncbi.nlm.ni.gov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X